Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui website siakba.kpu.go.id.
Berkas dikumpulkan di Kantor KPU Kota Tegal di Jalan Sumbodro No 20.
Informasi lebih detailnya terkait persyaratan tersebut bisa dilihat di akun Instagram KPU Kota Tegal.
Baca Juga: Ditetapkan Oleh KPU Sebagai Presiden terpilih, Prabowo Ucapkan Terima Kasih Kepada Pers
Sedangkan untuk pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kota Tegal akan dimulai, pada 2-6 Mei 2024.
"Kebutuhan per kelurahan anggota PPS, 3 orang. Sehingga untuk 27 kelurahan dibutuhkan total 81 orang. Pendaftaran dilakukan mulai 2-6 Mei 2024," pungkasnya