Vimanews.id-Untuk keenam kali, Kota Tegal mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2019. Setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun 2023.
Hasil pemeriksaan LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun 2023 diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024) siang.
Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri usai menerima LHP LKPD Kota Tegal mengucapkan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pemerintah Kota Tegal.
Baca Juga: E Tilang di Kabupaten Tegal Tak Bisa Diterapkan Secara Maksimal, Ini Kendalanya Menurut Kasat Lantas
"Kerja keras teman teman semua, harmonisasi, kolaborasi yang baik antara legislatif, Ketua Dewan dan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik," kata Dadang.
Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal, lanjutnya disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal.
Ada catatan kata Dadang, yang harus diselesaikan untuk kedepan.
"Catatan itu akan kita bicarakan dengan Dewan agar kedepan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pemecut supaya lebih baik," katanya.
Dalam waktu 60 hari kedepan, sambung Dadang kita harus selesaikan apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan Kota Tegal yang keenam meraih WTP.