Vimanews.id-Puluhan Warga Mintaragen, Panggung dan Tegalsari melakukan orasi mendesak kepada Pemerintah Kota Tegal agar segera mengeluarkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) rumah mereka.
Aksi dilakukan puluhan warga, Minggu (9/6/2024) pagi,saat berlangsungnya Car Free Day Kota Tegal di alun-alun Tegal.
Puluhan warga tiga kelurahan di dua kecamatan di Kiat Tegal tersebut membentangkan sejumlah poster berisikan "Tolong Bebaskan Tanah Kami".
Baca Juga: Ngepit Bareng ! Cara Pemerintah Kota Tegal Kenalkan dan Promosikan Beragam Wisata yang Dimilikinya
Salah seorang peserta aksi warga Mintaragen Kota Tegal Abdurrohman (53) mengatakan, tanah yang selama ini ditempati memang merupakan tanah Pemkot Tegal.
Namun,kata Abdurrohman, tanah tersebut baru-baru ini sudah mendapatkan persetujuan pelepasan dari Pansus V DPRD Kota Tegal.
"Bahkan, tanah itu sudah diukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tegal dalam program PTSL," jelas Abdurrohman.
Tapi, entah mengapa sampai sekarang tanah tersebut belum dilepas.
"Dari Pemda sampai sekarang belum melepaskan tanah tersebut. Alasannya kami tidak tahu," ujarnya.
Abdurrohman yang merupakan warga RW 10 Mintaragen Kota Tegal itu mengaku sudah menempati tanah tersebut sejak 1992.