Dia membeli dengan cara orang yang paculan memakai surat jual beli.
"Dulu tanpa akte, adanya surat jual beli. Kemudian, saya gunakan untuk hunian sampai sekarang," jelasnya.
Menurut Abdurrohman sampai saat ini di RW 10 Mintaragen sedikitnya 190 bidang tanah belum mendapatkan sertifikat.
Baca Juga: Tempat Makan Sultan! Ini 5 Restoran Padang Termahal di Jakarta yang Bikin Kantong Bolong
"Ada juga warga yang sudah lama tinggal disana selama 40 tahun," jelasnya.
Pihaknya menurut Abdurrohman saat ini hanya ingin meminta kejelasan tentang persoalan tanah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun itu.
"Kami minta kejelasan atas hak kami yang pernah dijanjian akan dibuat sertifikat PTSL," bebernya.
Senada, Suroso salah seorang peserta aksi menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan hanya warga Mintaragen saja. Tapi juga diikuti oleh warga Panggung dan Tegalsari.
Di Kelurahan Panggung, sambungnya ada 1500 bidang tanah, Mintarangen 1900 bidang dan Tegalsari 2500 bidang tanah.
"Kita sudah mengajukan secara kolektif dari warga yang ada di bidang tanah itu, tetapi sampai sekarang belum juga mendapat kejelasan yang sama," terang Suroso.
Padahal, sambungnya, istrinya sudah menempati tanah tersebut sejak lahir.
"Sekitar 68 tahun yang lalu, sudah tinggal disitu. Namun, sejak beberapa tahun belakangan muncullah SK hingga kita ditagih untuk retribusi ditiap tahun. Makanya, kami juga menuntut hak kami, untuk disamakan dengan yang lainnya," imbuhnya.
Suroso pun berharap, diakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo sertifikat tanah yang ditempatinya bisa diserahkan kepadanya dan dapat menjadi miliknya.