kota-tegal

Bebaskan Tanah Kami! Puluhan Warga dari Tiga Kelurahan di Kota Tegal Desak Pemerintah Terbitkan PTSL

Minggu, 9 Juni 2024 | 17:30 WIB
Puluhan warga tiga Kelurahan di Kota Tegal minta tanah mereka disertifikatka n (Dok/Vimanews.id)

Dia membeli dengan cara orang yang paculan memakai surat jual beli.

"Dulu tanpa akte, adanya surat jual beli. Kemudian, saya gunakan untuk hunian sampai sekarang," jelasnya.

Menurut Abdurrohman sampai saat ini di RW 10 Mintaragen sedikitnya 190 bidang tanah belum mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Tempat Makan Sultan! Ini 5 Restoran Padang Termahal di Jakarta yang Bikin Kantong Bolong

"Ada juga warga  yang sudah lama tinggal disana selama 40 tahun," jelasnya.

Pihaknya menurut Abdurrohman saat ini hanya ingin meminta kejelasan tentang persoalan tanah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun itu.

"Kami minta kejelasan atas hak kami yang pernah dijanjian akan dibuat sertifikat PTSL," bebernya.

Baca Juga: Seperti Ini Kemeriahan Acara Pelepasan Akhir Tahun Ajaran 2024 Pendididikan Non Formal PKBM Sakila Kerti

Senada, Suroso salah seorang peserta aksi menyampaikan bahwa aksi  tersebut bukan hanya warga Mintaragen saja. Tapi juga diikuti oleh warga Panggung dan Tegalsari.

Di Kelurahan Panggung, sambungnya ada 1500 bidang tanah, Mintarangen 1900 bidang dan Tegalsari 2500 bidang tanah.

"Kita sudah mengajukan secara kolektif dari warga yang ada di bidang tanah itu, tetapi sampai sekarang belum juga mendapat kejelasan yang sama," terang Suroso.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Kuliner di Jakarta Timur! Sate Padang Haji Ajo Manih Salah Satu yang Harus Kamu Coba

Padahal, sambungnya, istrinya sudah menempati tanah tersebut sejak lahir.

"Sekitar 68 tahun yang lalu, sudah tinggal disitu. Namun, sejak beberapa tahun belakangan muncullah SK hingga kita ditagih untuk retribusi ditiap tahun. Makanya, kami juga menuntut hak kami, untuk disamakan dengan yang lainnya," imbuhnya.

Suroso pun berharap, diakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo sertifikat tanah yang ditempatinya bisa diserahkan kepadanya dan  dapat menjadi miliknya.

Halaman:

Tags

Terkini