"Kalau belum bisa ya kami tetap menuntut lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Suroso mengatakan bahwa kata orang pintar yang mengerti tentang pertanahan, secara UUPA no 50 tahun 1960 bahwa tanah yang sudah ditempati selama 20 tahun keatas harus diserahkan yang menempati.
"Itulah yang menjadi acuan kami berani melakukan tuntutan ini, karena saya berpedoman hal itu," tandasnya.
Sementara itu, LSM Lembaga Investigasi dan Kemasyarakatan RI, Yance Langke mengaku kebetulan dia didatangi beberapa orang yang menyampaikan keluh kesah soal tanah tersebut.
Karena sudah puluhan tahun tanah ditempati, namun ternyata terhambat sampai sekarang.
"Alhamdulilah kami pun sudah mencoba komunikasi dengan pusat. Karena selama ini mereka sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot, namun terhambat. Makanya, kami pun komunikasi dengan pusat," terangnya.