Vimanews.id-Hingga pukul 16.00 WIB di hari pertama pendaftaran, belum ada satupun pasangan calon (Paslon) yang akan maju di Pilkada 2024 mendaftar ke KPU Kota Tegal.
Diperkirakan, para Paslon tersebut akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Tegal pada hari kedua dan ketiga pendaftaran.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno menyampaikan sesuai dengan aturan yang ada, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada 2024 dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tak Berubah! Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
Namun, sampai sore hari pukul 16.00 WIB belum ada satu pun pasangan calon yang datang mendaftar.
"Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tegal dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Tapi hari ini sampai penutupan belum ada pasangan calon yang mendaftar di KPU," kata Karyudi saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024) sore.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin mengatakan ada pembatasan pendukung pendaftaran paslon yang ikut masuk, maksimal hanya 100 orang.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya
"Jadi dari 100 orang, 15 di antaranya akan diperkenankan masuk ke dalam Aula dengan diberikan identitas ID Card warna hitam.
Untuk lainnya bisa menunggu di halaman dengan dibekali ID Card berwarna merah," ujar Mansyur.
Sebagai informasi, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal telah mulai dibuka oleh KPU selama 3 hari, yaitu dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk hari terakhir pukul 08.00-23.59 WIB.***