Vimanews.id-Edy Suripno dan Ahmad Satori menjadi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pertama kali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tegal.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut diusung dua partai yakni PDI Perjuangan dan Demokrat.
Kedatangan Paslon Edy Suripno dan Ahmad Satori ke KPU Kota Tegal menggunakan kereta kuda dengan mendapat pengawalan massa yang cukup banyak.
Mereka tiba di Kantor KPU tepat di pukul 10.30 WIB disambut jajaran KPU yakni Ketua Karyudi Prayitno, anggota M. Mansur Syariffudin, M. Masyhadi, Charis Budiman, Imam Gojali, dan Sekretaris KPU Andi Budi Harjanto.
Dalam sambutannya Calon Wali Kota Tegal Edy Suripno menyampaikan ingin pemerintah yang menyatu, tak ada sekat antara pemimpin dengan rakyatnya.
"Ingin pemerintahan yang menyatu, antara pemimpin dengan rakyatnya. Tidak boleh ada sekat. Niat kami mengabdi membangun Kota Tegal lebih baik lagi," tandas Edy yang akrab disapa Uyip.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tak Berubah! Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
Sementara itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 214 Tahun 2024, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol, untuk mengajukan paslon minimal suara sah 10 persen atau 15.774 suara.
Sebagaimana diketahui, pada hari pertama dibukanya pendaftaran, Selasa (27/8/24) tidak ada satupun paslon yang mendaftar ke KPU Kota Tegal.
KPU Kota Tegal membuka pendaftaran mulai Selasa-Kamis 27-29 Agustus 2024. Untuk hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya
Sedangkan hari terakhir Kamis 29 Agustus pendaftaran mulau pukul 08.00 WIB himgga pukul 16.00 WIB.***