2. ASN menghadiri/mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 129 kasus.
3. ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 103 kasus
4. ASN mendukung salah satu bakal calon ada 85 kasus.
Baca Juga: Kunjungi SMKN 1 Tegal! Pj Wali Kota Tegal Ajak Siswa Siswi Punya Jiwa Kewirausahaan
5. Kepala Desa/Aparat Desa Memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon ada 45 kasus.
6. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah ada 44 kasus.
7. ASN mensosialisasikan bakal calon melalui APK ada 39 kasus.
Baca Juga: Ingin Matangkan Uji Coba MBG! PJ Wali Kota Tegal Dadang Somantri Kembali Ikuti Rakor Bersama Tim 5
8. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain ada 27 kasus.
9. ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam Pemilihan ada 22 kasus.
10. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon ada 14 kasus.
Baca Juga: Hadir di Stadion Yos Sudarso! Pj Wali Kota Tegal Nikmati Pertandingan Seru Muarareja VS Debong Lor
Oleh karena itu, Rahmat memberikan pesan kepada kepala daerah untuk mewujudkan netralitas ASN.
"Aturannya jelas kepala daerah tidak boleh berkampanye. Maka dari itu kepala daerah yang hadir di sini mohon koordinasinya dengan pejabat pembina kepegawaian dengan harapan kami bisa bersama mewujudkan netralitas ASN. Sehingga ASN bisa bekerja tanpa terganggu pada tahapan pilkada," ujarnya.