Vimanews.id-Kasus klaim fiktif RS Mitra Keluarga Tegal yang merugikan BPJS Kesehatan senilai Rp 4,7 miliar masih akan ditelaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ariefullah usai kedatangan rombongan GSPI berkaitan dengan pemberitaan kasus RS Mitra Keluarga Tegal.
Arief mengatan kedatangan rombongan GSPI yaitu menyampaikan dukungan dari masyarakat kepada kejaksaan mengusut kasus RS Mitra Keluarga Tegal
Pihaknya, sambung Arief terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi terkait kasus itu.
"Tentunya nanti akan kita telaah, kemudian dimensinya ada di ranah ketentuan hukum apa. Apakah keperdataan, tindak pidana, atau apa," ujar Arief.
"Pastinya ketika ada informasi, itu kan sebuah fakta tersaji. Otomatis itu fakta yang harus kita gali, bukan dari luar fakta itu kemudian kita simpulkan,"imbuhnya
Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64! Kejaksaan Negeri Tegal Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Ketua DPC GSPI Kota Tegal, Agil Riyanto Darmowiyoto mengatakan, hasil audiensi saat ini kejaksaan baru menindaklanjuti di tahap telaah.
Pihaknya juga akan menunggu hasil dari proses telaah yang dilakukan kejaksaan.
Terkait klaim fiktif tersebut merugikan negara atau tidak, menurut Agil, kejaksaan belum bisa menjawab karena masih di tahap telaah.
Baca Juga: Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini
"Kami sifatnya mewakili masyarakat untuk mendukung kejaksaan melakukan pengusutan," katanya.***