"Termasuk nantinya akan dibantu unsur TNI, Dishub dan Satpol PP serta Instansi terkait lainnya," jelasnya.
Operasi Zebra Candi pada pelaksanaanya dilakukan secara Preemtif dan Preventif masing-masing 40 persen serta 20 persen penegakan hukum.
Beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024.
Baca Juga: Karena Hal Ini Polres Tegal Kota Gencarkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Diantaranya berkendara di bawah umur dan menggunakan ponsel saat berkendara serta berkendara melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta kendaraan yang over loading dan over dimension (ODOL).
"Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas Kapolres.***