kota-tegal

KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi! Ternyata Segini Batasan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:14 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin (Dok/Vimanews.id)

Lebih lanjut Mansur menyampaikan bahwa untuk dana kampanye sesuai dengan pembatasan dana kampanye maksimal Rp11 miliar.

Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75 juta hingga Rp750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.

“Kami selalu ingatkan agar tidak melebihi batas yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Mansur***

Halaman:

Tags

Terkini