Sementara itu ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengatakan berdasarkan PKPU 13/2024, persoalan pembersihan menjadi domainnya KPU.
Bawaslu, kata Sukristo sifatnya hanya support sistem. Selanjutnya, selama tiga hari masa tenang, pihaknya akan mengefektifkan sterilisasi dari APK.
"Kita juga memberikan imbauan kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk bisa menurunkan APK secara mandiri,"terang Sukristo.
Sampai hari ini, sambungnya, ada sejumlah masukan terkait dengan APK yang berada di jalan-jalan besar.
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memberikan imbauan kepada vendor agar menurunkan APK tersebut.
"Alhamdulillah, ada respon baik dari beberapa vendor yang menurunkan APK secara mandiri. Meskipun ada sebagian lainnya yang belum melepas,"katanya.
Sehingga, menurutnya, KPU akan membersihkan APK yang belum diturunkan baik oleh paslon maupun vendor.***