Disebutkan Rita, rekomendasi dikirim oleh Disnakerin Kota Tegal paling lambat tanggal 12 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadisnakerin Kota Tegal juga menyebutkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut:
1. Gubernur wajib menetapkan UMP
2. Gubernur dapat menetapkan UMK
3. UMK tahun 2025 harus lebih tinggi dari UMP
4. Formula Penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025.
Rita menyebut UMK Kota Tegal tahun 2025 sudah sesuai aturan yaitu tidak lebih kecil dari upah minimum Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025 yaitu ditetapkan sebesar Rp2.169.349.
“Sehingga UMK Kota Tegal ada di atas UMP Jawa Tengah, dan itu sah ya, karena UMK kota/kabupaten tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” ungkap Rita.***