Dalam kunjungan tersebut ditemukan bangunan warga yang menjorok ke bantaran sungai, sehingga sungai mengalami penyempitan.
"Kami mendorong anggaran perbaikan kondisi sungai tersebut," kata Ali Mashuri.
Usai meninjau lokasi kolam pompa dan drainase, rombongan Komisi III melanjutkan ke lokasi TPA Bokongsemar.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari sudah lebih dari 28 Milliar terserap ke TPA Bokongsemar, tapi belum bisa berfungsi.
Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Dinikahi Dokter Kretek di California, Ini Profil Tyler Bigenho Sang Suami
"Apalagi saat ini ada regulasi baru TPA dengan sistem sanitary land field sudah tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ke depan, lanjut Sutari, TPA itu akan jadi tempat pengolahan sampah, bukan penampungan sampah. Tampungan sampah, akan diitampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu.
Terkait keberadaan TPA Bokongsemar ke depan, Komisi III akan melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian mendorong agar Kota Tegal memiliki TPA sesuai standard regulasi terbaru.**