Vimanews.id-Tim Gabungan TNI Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (15/3/2025).
Monitoring dillakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota.
Dalam SE Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 mengatur bahwa tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci ramadan.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potenai Tsunami Saat Lebaran di DIY Dan Saran Langkah Mitigasinya
Pada kegiatan tersebut tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal, terkait aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadan.
"Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadan 1446 H.
“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.
Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.***