Vimanews.id-DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Kantor PMI Kota Tegal, Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) disampaikan Wali Kota Dedy Yon Supriyono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro memimpin langsung rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Kemudian Anggota DPRD Kota Tegal, Perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Lurah Se-Kota Tegal.
Dalam laporannya Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Resep Soto Betawi yang Segar dan Gurih Pas Jadi Menu Buka Puasa Ramadan
Oleh karena itu, LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 harus disampaikan kepada DPRD Kota Tegal Paling Lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya sampaikan bahwa memasuki tahun terakhir periode pembangunan 2019-2024, telah diperoleh berbagai kemajuan, baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun Pembinaan Kemasyarakatan,” kata Dedy Yon.
Secara garis besar, lanjut Dedy, Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Kota Tegal yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Yaitu tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD.