Kemudian, lanjut Bajari, alat bantu dengar sejumlah 10. Terdiri dari 2 lansia dan 8 disabilitas.
"Juga ada walker sejumlah 10 buahuntuk lansia,"ungkapnya.
Dinas Sosial Kota Tegal, lanjut Bajari berupaya memberikan pelayanan pemberian alat bantu disabilitas penunjang aktivitas sehari-hari Activity Daily Living (ADL) sebagai bagian terpenting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang Sosial.
Baca Juga: Mbok Yem Meninggal Dunia! Ini Ungkapan Keluarga Akan Nasib Warung di Negeri Awan
Para penerima ini adalah mereka yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS/PPKS, Surat Permohonan Kelurahan, focopy KK/KTP/Akte Lahir.
Untuk usulan jenis alat bantu yang belum tercover di APBD tahun 2025, akan diajukan ke bantuan APBN melalui ATENSI Kemensos RI 2025.
"Seperti Kursi Roda Cerebalfalsy, Kursi Roda Mutlifungsi, Kursi Roda Khusus Anak, Tongkat Tunanetra, dan Kaki Palsu,"pungkasnya.***