Vimanews.id-Seorang warga binaan titipan Polres Tegal Kota di Lapas kelas II B Tegal bernama Wulandari mengadu ke Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah,Senin (21/4/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Wulandari (25) yang merupakan tersangka kasus psikotropika menyangkal tuduhan polisi kepadanya.
Wulandari yang beralamat di Jalan layang pun bercerita terkait kronologi kejadian.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Lakukan Hal Ini Untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Masyarakat
Berawal saat suaminya beli paket obat.
"Saat suami tengah berada di kapal dan saya berada di rumah paket itu datang. Saya hanya menerima paket namun langsung di bawa ke Polres karena suami tidak kunjung datang,"ungkap Wulan, Senin (21/4/2025).
Menurut Wulan paket yang ia terima tersebut saat dibuka berisi obat, tapi dia mengaku tidak tahu obat apa.
Wulan pun menceritakan bahwa sejak dia ditangkap dan dibawa ke Lapas Tegal, dia tidak pernah di test urine.
Baru setelah beberapa minggu tiba tiba dia disuruh foto memegang gelas urine.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna membenarkan tengah melakukan penyidikan dengan tersangka Wulandari (25) warga Jalan Layang Kota Tegal
Baca Juga: Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Dihadiri Tiga Kepala Daerah Di Tegal Raya
Penangkapan terhadap Wulandari,kata Kasat sesuai dengan UU Psikotropika pasal 62 Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum
Pj Wali Kota Tegal Ajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Perang Terhadap Narkoba
Tengah Diberantas Menko Polkam! Bandar Narkoba Akan Ditempatkan Di Jeruji Khusus, Super Maximum Security
Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Sintesis, Bos Nasi Padang di Brebes diamankan Polisi! Segini Jumlah Barang Buktinya
Mendagri Malaysia Klaim Potensi Penyelidikan Tentang Penyelundupan Narkoba atau Senjata Terkait Penembakan 5 WNI