Vimanews.id-Empat pelaku aksi vandalisme di Kota Tegal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).
Keempat pelaku vandalisme adalah MS (19), TR (18), EP (19), dan GA (18).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Sammy anggraeni memutuskan keempat pelaku vandalisme terbukti bersalah dan masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp 5 juta.
Baca Juga: Akad Nikah Digelar Private, Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menjadi Pasangan Suami Isteri
Dan jika tidak bisa membayar denda tersebut, maka mereka dikenakan hukuman kurungan selama 30 hari.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, sidang Tipiring yang digelar hari ini berkaitan dengan pelanggaran vandalisme yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam sidang kali ini empat orang yang terdakwa yang berjumlah empat orang.
Baca Juga: Empat Gapura Selamat Datang Kota Tegal Dibongkar, Begini Penjelasan Plt Kepala DPUPR
"Putusannya, masing-masing terdakwa mendapatkan sanksi denda sebanyak Rp 5 juta atau jika tidak mampu membayar maka kurungan selama 30 hari,"jelas Hartoto.
Lebih lanjut Hartoto menjelaskan penangkapan keempat pelaku vandalisme terjadi dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan KH Mansyur Kota Tegal.
Saat itu, lanjut Hartoto anggotanya sedang patroli malam, kemudian melihat empat pelaku sedang melakukan aksi vandalisme.
Dua pelaku ditangkap di lokasi Muhammad Syafardani dan Thifal Rafif Fadhilah, lalu dua lainnya sempat kabur Early Putra Sang Fajar dan Gilbert Aldo Roberto.