"Anggota kami menangkap tangan saat pelaku sedang melakukan aksi vandalisme,"jelasnya.
Hartoto berharap, dengam sanksi denda Rp 5 juta tersebut bisa memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku vandalisme lain yang belum tertangkap tangan.
Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Tegal sedang menggiatkan gerakan pembersihan vandalisme.
Pasalnya vandalisme tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Aksi-aksi tersebut dilakukan di tempat terbuka seperti taman, lalu dinding rumah ataupun toko milik masyarakat.
"Kedepan, kami akan mengetatkan pengawasan dan menggencarkan edukasi ke masyarakat.
Baca Juga: Sebanyak 35 Sekolah Berasrama untuk Anak Keluarga Tak Mampu Akan Dibuka Presiden RI Juli 2025
Kami juga bekerjasama dengan OPD lain, camat, dan lurah serta diimbangi penindakan untuk efek jera,"pungkasnya..***