Vimanews.Id-Dalam rangka menekan angka pelanggaran dalam berlalu lintas, Satlantas Polres Tegal Kota menggelar razia gabungan bersama UPPD Samsat
Razia gabungan tersebut digelar di depan kantor UPPD Samsat Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).
Tampak sejumlah kenderaan di kawasan tersebut diberhentikan petugas saat gelaran razia gabungan.
Dimana, petugas meminta pengendara untuk mengeluarkan surat-surat berkendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kota Tegal AKP Suyit Munandar mengatakan kegiatan hari ini adalah razia gabungan bersama UPPD Samsat
"Razia kami lakukan bersama UPPD Samsat untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tegal," jelas Kasatlantas.
Baca Juga: IPSI Berduka, Tokoh Pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia Meninggal Dunia di RS Pondok Indah
Selain itu, kata Kasat Lantas razia ini juga bertujuan guna mengajak dan mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor.
"Dari razia gabungan tersebut sebanyak 65 barang bukti yang disita Polisi terdiri dari 10 unit kendaraan bermotor, STNK 45 lembar dan SIM 8 lembar," ujarnya
Dan untuk teguran yang dikeluarkan UPPD dalam razia gabungan tersebut sebanyak 22 lembar.
Baca Juga: Curi Uang Rp 30 Juta Milik Mantan Bos, Pemuda di Tegal Ditangkap Polisi
Lebih lanjut kepada masyarakat Kasatlantas mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu rambu dan aturan lalu lintas.