Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Penipuan Dan Penggelapan! Sebanyak Ini Jumlah Kerugian Para Korbannya

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 17:11 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersama Wakapolres ,Kasat Reskrim dan Kasi Humas  dalam Konferensi Pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan (Dok/Vimanews.id)
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersama Wakapolres ,Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Konferensi Pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam Konferensi Pers ungkap kasus,Jumat (25/4/2025).

"Kasus yang pertama kejahatan tipu gelap 378, 372 KUHP yang dilakukan seorang perempuan berinisial IOS," terang Kapolres di Mapolres.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Depan Alfamart UIN Syarif Hidayatullah Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur

Pelaku, kata Kapolres,awalnya bercerita kepada temannya N untuk mencarikan tiga nasabah untuk menutup utang.

Kemudian N mencarikan satu orang nasabah dengan imbalan 1 sampai 1,5 persen.

"Namun setelah salah satu nasabah mentransfer, uangnya ditarik untuk membayar hutang tersangka IOS," ungkap AKBP I Putu Bagus.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Oktober 2024 Hingga April 2025

Total kerugian akibat perbuatan IOS yaitu Rp 792.550.000

Kasus yang kedua dengan tersangka berinisial SN, memalsukan nama menggunakan nama Sutiyono untuk meminjam di salah satu Finance.

Di Finance tersebut SM meminjam uang dengan menggunakan akta. Akta tersebut juga didapat dengan cara yang tidak baik.

Baca Juga: Mbok Yem Meninggal Dunia! Ini Ungkapan Keluarga Akan Nasib Warung di Negeri Awan

Menurut Kapolres, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X