Salah satunya, sesuai regulasi, ada 144 penyakit yang dulu tercover rumah sakit, kini dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ujarnya.
Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr. Lenny Herlina Herdha Santi menambahkan 144 penyakit dimaksud itu harus selesai di FKTP.
"Namun, jika memang diperlukan ataupun ada kendala dalam penanganannya baik teknis, sarpras, obat-obatan maupun lainnya maka tetap bisa di rujuk ke Rumah Sakit,"tandasnya.***