"Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD meskipun kendaraan partainya tidak melakukan tindakan apapun,"jelas Fauzan.
Sementara itu Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono didampingi anggotanya Ali Mashuri menyebut proses penanganan terhadap NF masih berjalan dan BK belum sampai menjatuhkan hukuman.
"Kami masih berproses menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Nur Fitriani hingga sekarang,"kata Triono.
Triono menyampaikan terimakasih kepada masyarakat aksi atas perhatiannya terhadap kinerja BK.
Baca Juga: ESDM Tunjuk Pertamina Jadi Pelaksana LPG 3 Kg Satu Harga Nasional Mulai 2026 Mendatang
"Percayakan kepada BK. Mohon bersabar menunggu jalannya persidangan BK. Biar kami menangani persidangan dengan lancar. Percayakan urusan kepada kami untuk diselesaikan secara adil," pungkasnya.***