Vimanews.id-Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menggandeng Bawaslu RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Tegal.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Premier, Minggu (6/7/2025) diikuti ratusan peserta yang berasal dari tokoh masyarakat, struktural partai serta komunitas budaya dan seni.
Usai sosialisasi Wahyudin Noor Aly menekankan pentingnya membuat pelaksanaan Pemilu menjadi lebih simpel agar tidak membingungkan masyarakat.
Baca Juga: Kebakaran Kembali Melanda Kapal 100 GT di Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Tegal
"Selain itu juga lebih menghemat anggaran negara,"kata Goyud sapaan akrab Wahyudin Noor Aly.
Goyud pun mengingatkan bahwa UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
Namun lanjutnya, kondisi saat ini menjadi rumit sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga: Viral Dosen Wanita Dilaporkan Suaminya karena Dugaan Perselingkuhan, Klaim Temukan Bukti Ini
"Kalau Pemilu nasional digelar 2029 dan Pemilu daerahnya ditarik ke 2031, berarti ada masa jeda tujuh tahun. Ini yang sedang diperdebatkan, apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau bisa direvisi," jelas Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Tengah IX.
Penyelenggaraan Pemilu, kata Goyus semestinya cukup satu kali dengan hasil yang berkualitas tanpa perlu diulang-ulang, sebab jika terus diulang dampaknya adalah pemborosan anggaran negara.
"Pemilu jangan seperti 2024 kemarin, serentak Pilkada. Setelah selesai Pilkadanya, masuk ke Mahkamah Agung, diulang dan diulang lagi.
Anggaran yang keluar bisa capai Rp 1 triliun. Ini kan duit rakyat," tandas Wahyudin Noor Aly.