kota-tegal

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Salah Satu dari Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang Segera Dibahas Bersama DPRD

Kamis, 18 September 2025 | 20:30 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Wali Kota bersama pimpinan DPRD (Dok/Prokompim Kota Tegal)

 

Vimanews.id-DPRD Kota Tegal mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tegal terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (18/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Amiruddin.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam penjelasannya pada Rapat Paripurna mengatakan tiga Raperda Kota Tegal akan segera dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Akses TPA Bokong Semar Telan Biaya Rp 1,550 Miliar,Dijadwalkan Selesai 28 Oktober 2025

Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Kawasan Tanpa Rokok serta Ketahanan dan Keamanan Pangan.

“Berdasarkan keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025 terdapat 14 raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan," ujar Wali Kota di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Ini, lanjut Dedy Yon sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dimana telah disepakati tiga raperda untuk dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga: Kedatangan Tim Adipura, Bupati Anom Widiyantoro Berharap Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Pemalang Sadar dalam Membuang Sampah

Lebih lanjut Wali Kota Tegal menjelaskan alasan ketiga raperda tersebut mendesak untuk segera dibahas.

Terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, peraturan daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

“Berdasarkan ketentuan pasal 314 huruf b dan pasal 338 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah yang baru,” jelas Dedy Yon.

Baca Juga: Pemkot Gelar Pisah Sambut Komandan Kodim 0712 Tegal, Wali Kota:Terima Kasih atas Kinerja dan Dedikasi Letkol Inf Suratman

Adapun tujuan diusulkan raperda ini yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan.

Halaman:

Tags

Terkini