Vimanews.id-Rumah yang berdiri ratusan tahun di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal kini tinggal kenangan.
Penghuni rumah yang telah menempatinya secara turun-temurun harus menyaksikan bangunan mereka dibongkar dan dipagari.
Peristiwa ini membuka luka lama soal ketimpangan hukum yang kerap menimpa warga kecil di tengah sengketa tanah.
Baca Juga: Dua Tewas dalam Kecelakaan Mobil di Kota Tegal, Honda CRV Hantam Pagar dan Pohon di Kolonel Sugiono
Di tengah reruntuhan rumahnya, penghuni hanya bisa pasrah melihat tempat tinggal keluarga lenyap tanpa dasar hukum tetap.
Kuasa hukum mereka, Agus Slamet atau Guslam, menyebut pembongkaran di Kota Tegal itu dilakukan tanpa keputusan pengadilan.
“Kami melapor ke Polres Tegal Kota karena klien kami tak pernah tahu soal sertifikat yang tiba-tiba muncul tahun 2004,” ujarnya.
Baca Juga: Timnas U 23 Indonesia Matangkan Strategi dan Regenerasi Pemain Muda Jelang SEA Games 2025 Thailand
Menurut Guslam, penghuni rumah bernama Kushayatun (65) telah menempati lahan itu sejak 1887 bersama keluarganya.
Ia menilai, sertifikat yang diklaim pihak lain tidak pernah melalui proses yang melibatkan penghuni sebagai pemilik lama.
“Tidak pernah ada pengukuran, pemberitahuan, atau surat resmi. Tiba-tiba rumah mereka dianggap berdiri di tanah orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di HUT ke-80 TNI: Lindungi Kekayaan Alam dan Hadapi Era Teknologi
Pembongkaran rumah di Kota Tegal itu disebut dilakukan secara paksa dan tanpa pendampingan hukum bagi penghuni.