Sementara itu menaggapi maraknya tiang provider ilegal, Camat Margadana Ary Budi Wibowo yang hadir dalam reses itu membenarkan kondisi tersebut dan menyebut laporan warga terus masuk.
“Banyak aduan masuk hari Rabu, 3 Desember 2025. Setelah kami cek, memang masih banyak provider mendirikan tiang tanpa izin,” ungkap Ary.
Ary menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kalau belum ada izin ya minimal harus mengajukan dulu. Kami akan bersurat ke DPUPR dan Satpol PP,” kata Ary.
Ia menyebut penertiban seperti yang pernah dilakukan di Kalinyamat Kulon bisa kembali diterapkan di wilayah Margadana.***