Vimanews.id-DPUPR Kota Tegal mendorong SPPG segera melengkapi PBG agar operasional dapur MBG berjalan aman dan sesuai aturan.
Dari 29 unit, baru satu SPPG di Kota Tegal yang ber-PBG. DPUPR memastikan proses izin SPPG Kota Tegal mudah dan terjangkau.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasteya menegaskan, PBG dibutuhkan karena banyak SPPG di Kota Tegal memakai bangunan lama.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Tinjau Program Penurunan Stunting di Puskesmas Tegal Timur
“Bangunannya lama, fungsinya berubah. Maka PBG harus diperbarui agar sesuai peruntukan,” ujar Heru Prasetya,Minggu (14/12/2025) lalu.
Ia menjelaskan, SPPG memiliki instalasi gas, listrik berdaya besar, sanitasi, dan limbah yang wajib memenuhi standar keselamatan.
“Kami ingin memastikan kelayakan bangunan, kekuatan struktur, dan jalur evakuasinya aman,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tegal Percepat Digitalisasi Pajak lewat GEMAR QRIS dan SPPT Digital
Heru Prasetya menyebut biaya PBG terjangkau dan masuk langsung ke kas daerah tanpa pungutan tambahan.
“Usaha sekitar Rp30 ribu per meter, rumah tinggal Rp13 ribu. Pembaruan malah lebih murah,” jelasnya.
DPUPR membuka layanan PBG di MPP Kota Tegal dengan sistem digital dan pembayaran non tunai.
Baca Juga: Brebes Jadi Tuan Rumah Muscab PHRI Jateng 2026, Momentum Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
“Jika persyaratan lengkap, KRK dan PBG bisa selesai dalam satu hari,” ungkap Heru.