Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizki Febian dan Mahaldini Ditolak Majelis Hakim PA Jaksel, Ini Sebabnya

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 19:15 WIB
Pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan (Instagram @rizkifbian)
Pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan (Instagram @rizkifbian)

 

Vimanews.id-Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

Penolakan pengesahan pernikahan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: H-1 Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak! Segini Jumlahnya

Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan Majelis Hakim Pengadilan Agama terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu, kata Suryana berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Terjunkan 283 Personel Amankan Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024

"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan.

Sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Berlapis dan Renyah! Begini Resep Karipap Camilan Khas Mayasia yang Cocok Jadi Teman Minum Teh di Sore Hari

Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yaitu ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X