Vimanews.id-Desa Penglipuran di Bali merupakan desa wisata yang penduduknya paling setia.
Di desa Penglipuran ini masih mempertahankan hukum adat hingga kini yaitu larangan Poligami.
Bahkan jika ada penduduk desa Penglipuran berani melanggar larangan poligami, akan dijatuhi sanksi adat dan sanksi sosial yang cukup berat.
Baca Juga: Serasa di Bali! Ossana Beach Pacitan Sajikan Keindahan Pantai yang Menakjubkan
Desa Penglipuran terletak di Kecamatan Kubu, Kabupaten Bangli, Provins Bali yang berjarak 45 kilometer dari Kota Denpasar ke arah timur menuju Bukit Kintamani.
Menurut warga asli Desa Penglipuran bapak Ketut Jenu dalam unggahan You Tube @Rumah Roji, Desa Penglipuran tak hanya desa yang terkenal bersih tapi juga masih memegang peraturan adat berupa larangan poligami kepada para warganya.
Jika warganya ada yang melanggar
peraturan tersebut, ia akan diasingkan di sebuah tempat yang bernama Karang Memadu.
Baca Juga: Resep Ayam Betutu khas Bali Dengan Cita Rasa Rempah Yang Bikin Ketagihan
Di Karang Memadu akan dibuatkan rumah oleh warga masyarakat Desa Penglipuran.
Namun warga Desa Penglipuran yang tinggal
di Karang Memadu akan dikenakan sanksi agama dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut merupakan salah satu keunikan adat istiadat Desa Penglipuran yang terletak di Kabupaten Bangli, Bali.
Tapi sampai kini tidak ada penduduk desa yang berani melanggar larangan poligami tersebut.
Baca Juga: Keluhan Soleh Solihun Soal Pajak, Simak Selengkapnya Pemahaman Tarif Pajak Sebelum Jadi Youtuber
Aturan larangan berpoligami sudah menjadi adat dan turun temurun dari tetua adat di Desa Panglipuran.