Larangan memberi nama jelek pada anak.
Jika diketahui ada orang tua yang memberi nama jelek pada anaknya, maka orang tua tersebut akan dikenai denda Rp7,6 juta.
3. Afrika Selatan
Larangan memotret kediaman Presiden.
Aturan ini bermula saat banyak wartawan memotret kediaman Presdien Barus setelah direnovasi.
Hal tersebut meninggalkan kontroversi di masyarakat, mengenai dana negara yang digunakan dalam renovasi tersebut.
Baca Juga: Mendadak! 43 PNS Pemerintah Kota Tegal Dirotasi, Yuk Cek Siapa Sajakah?
4. San Fransisco, Amerika Serikat
Larangan memberi makan merpati, hal tersebut diatur untuk menjaga kebersihan kota dan mengendalikan populasi merpati.
5. Jepang
Larangan memiliki berat badan lebih. Hal tersebut diatur dalam undang-undang metabo.
Instansi pemerintah dan perusahaan wajib mengukur lingkar pinggang orang orang berusia 45-74 tahun sebagai bagian dari pemeriksaan tahunan.
Baca Juga: Tak Kaleng-kaleng ! Orang Indonesia Ini Miliki Pulau Pribadi
6. Roma, Italia
Larangan memelihara ikan dalam mangkuk. Orang yang ingin memelihara ikan, wajib memiliki akuarium atau tempat khusus yang sudah dilengkapi oksigen.