Mendadak! 43 PNS Pemerintah Kota Tegal Dirotasi, Yuk Cek Siapa Sajakah?

Photo Author
- Rabu, 1 November 2023 | 21:20 WIB
Wali Kota  Tegal melakukan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 43 PNS ,Rabu (1/11/2023) (Dok/ Vimanews.id)
Wali Kota Tegal melakukan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 43 PNS ,Rabu (1/11/2023) (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id-43 Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Ruang Adipura, Rabu (1/11/2023)

Wali Kot Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Administrasi tersebut

Baca Juga: Tak Kaleng-kaleng ! Orang Indonesia Ini Miliki Pulau Pribadi

Jabatan 43 PNS yang dilantik oleh Wali Kota Tegal, terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sejumlah dua PNS, hasil seleksi rotasi mutasi.

Jabatan Administrator eselon III a dan III b sejumlah 21 PNS. Kemudian Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan IV.b)  19 PNS.

Selain itu ada 1 JPTP yang ditetapkan kembali perpanjangan dalam jabatan.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Prabowo Subianto, Kakek Buyutnya Ternyata Panglima Laskar Diponegoro !

Wali Kota Tegal menyampaikan ucapan selamat kepada PNS yang baru dilanti.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, kata Dedy Yon menjadi  bagian dari pengembangan karier ASN. 

"Saya selalu berulang menekankan kebijakan pengembangan karier ini perlu dilaksanakan untuk kepentingan organisasi secara keseluruhan,"ujar Dedy Yon.

Baca Juga: Unik! Ini Cara yang Dilakukan Gol A Gong Saat Mengenalkan Literasi Kepada Anak Anak Sekolah Terminal Tegal

Menurutnya jabatan adalah bentuk tanggung jawab, baik kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dan utamanya lagi kepada Tuhan YME.

Ia berharap kepada Pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X