Vimanews.id-Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
Penolakan pengesahan pernikahan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.
Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan Majelis Hakim Pengadilan Agama terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu, kata Suryana berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.
"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan.
Sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi
Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yaitu ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.