"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.
Wali yang menikahkan pasangan artis itu, kata Suryana tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.
"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya," jelas Suryana.
Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.
"Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.
Hal ini membuat pengajuan permohonan Isbat Nikah yang dari Rizky Febian dan Mahalini pada Juli 2024 lalu resmi ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana dalam kesempatan yang sama.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya.***