VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebanyak 54 siswa Sekolah Terminal PKBM Sakila Kerti meneeima Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pengelola PKBM Sakila Kerti, Yusqon mengatakan, penyerahan dokumen kependudukan tersebut merupakan tindaklanjut kerja sama antara Disdukcapil dan Sakila Kerti, dalam mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.
Sebelumnya saya mengajukan proposal agar anak didik PKBM Sakila Kerti memiliki KIA, dan orang tuanya juga diberikan KTP dan KK, karena selama ini mereka kurang perhatian dengan adminduk yang penting kerja dan kerja,” terang Yusqon.
Apresiasi diberikan Yusqon atas respon cepat Disdukcapil dalam memproses pengajuan adminduk warga belajarnya, yang notabene merupakan kelompok yang termarjinalkan.
"Rata-rata peserta didik kami hanya fokus berjualan di Terminal. Namun, setelah dijelaskan sedemikian rupa, mereka sebagai warga negara juga peduli dengan pemenuhan hak dan kewajiban melalui adminduk,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusqon menjelaskan, pada tahap pertama ini, pihaknya telah melakukan pengajuan permohonan cetak adminduk untuk 60 orang dari total warga belajar Sakila Kerti sekitar 220 orang.
"Setelah tuntas, kita akan lanjutkan pada siswa kejar paket A, B dan C. Termasuk pula calon peserta didik baru nanti. Terima kasih kepada Disdukcapil, karena telah membantu warga kami untuk memiliki dokumen kependudukan dengan cepat dan gratis,” terangnya
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki mengutarakan, PKBM Sakila Kerti merupakan contoh lembaga pendidikan swadaya masyarakat yang mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi warga belajarnya.
"Saya berharap, PKBM lain di Kota Bahari dapat mengikuti jejak ini. Karena manfaat tertib administrasi akan terasa di kemudian hari,” terang Basuki.
Menurutnya, warga belajar akan mendapatkan kemudahan layanan publik lain yang sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti di antaranya, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan dan layanan sosial.
"Sebab, jika warga belajar tidak memiliki dokumen kependududkan, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan,” pungkas Basuki.