VIMANEWS.ID-TEGAL-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal sudah menetapkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Senin 30 Mei sampai dengan 6 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal Ismail Fahmi, Jumat (27/5/2022).
Untuk SMP Negeri, kata Fahmi, dilaksanakan dengan sistem real time online dengan dua tahap, yaitu tahap satu yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Sedangkan tahap dua dengan mengunakan jalur prestasi.
"Para calon peserta didik diberikan kesempatan satu kali mendaftar dengan memilih dua sekolah, dan tahap satu diberikan kesempatan satu kali mendaftar dengan memilih satu sekolah," jelas Fahmi.
Kemudian, sambung Fahmi, untuk tahap dua dengan lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama. Sedangkan untuk PAUD dan SD masih mengunakan non real time online atau manual. Sehingga orang tua wali bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang dituju.
"Sistem tersebut sama seperti tahun kemarin sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman PPDB jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA. Ada empat jalur yang bisa digunakan yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua,"terangnya.
Fahmi menjelaskan untuk PPDB SD jalur Zonasi 70 persen, Afirmasi 15, Perpindahan Tugas Orang Tua Wali 5, Prestasi 20.
Sedangkan PPDB SMP Jalur Zonasi 60 persen, Afirmasi 15, Perpindah Tugas Orang Tua Wali 5, dan prestasi 20 persen.
Menurut Fahmi, bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah, agar mempersiapkan diri dengan baik untuk memilih sekolah yang dituju.
Termasuk mempersiapkan siswanya dan dokumen untuk pendaftaran, sesuai dengan syarat pendaftaran serta bisa dikomunikasikan dengan sekolah asal atau yang akan dituju.
"Insya allah semua operator sekolah siap membantu. Jadi nanti mengikuti pola sistem yang sama, karena kita mengunakan sistem https://kotategal.demo.siap-ppdb.com yang bisa diunduh melalui website Disdikbud," pungkasnya.