VIMANEWS.ID-TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal masih menemukan data keanggotaan parpol yang bermasalah dalam verifikasi administrasi.
Oleh Karena itu, partai politik calon peserta Pemilu 2024 diminta untuk memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Mereka diminta memanfaatkan masa perbaikan verifikasi administrasi yang berlangsung, pada 15- 28 September 2022.
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati mengatakan, pihaknya baru saja melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan pada 16 Agustus- 9 September 2022, kemarin.
"Verifikasi dilakukan kepada sejumlah 21 partai politik di Kota Tegal yang terdata di aplikasi Sipol," kata Lis dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 di Bahari Inn Tegal, Jumat (23/9/2022).
Namun, sambung Lis, masih ditemukan oleh tim verifikator, data yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Nanti harus diperbaiki. Terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Itu harus disesuaikan dengan KTP, KTA dan KTP," ujar Lis.
Lebih lanjut Lis menyampaikan ada beberapa penyebab adiministrasi partai politik tidak memenuhi syarat. Seperti ada kegandaan identitas dengan partai lain.
"Termasuk tidak memenuhi syarat karena usia ataupun pekerjaan, baik itu PNS maupun TNI Polri.," jelasnya.
Karenanya, imbuh Lis, partai politik harus memperbaiki yang belum memenuhi syarat dan mengganti yang kemarin tidak memenuhi syarat.
"Di sini kewenangan KPU kota/kabupaten hanya untuk verifikasi keanggotaan. Nanti pada 14 Oktober 2022, akan ada pengumuman partai yang sudah memenuji syarat dengan tiga kategori," pungkas Lis.