Fikri Faqih: Sosialisasi Empat Pilar Penting Bagi Partai Politik

Photo Author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:47 WIB

VIMANEWS.ID-TEMANGGUNG-Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) penting bagi partai politik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS MPR RAbdul Fikri Faqih,dalam Sosialisasi Empat Pilar bersama Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022).

“Bila partai politik memahami Empat Pilar MPR maka partai politik akan mencalonkan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPRD yang memahami Empat Pilar MPR,” kata Fikri.

Partai politik, kata Fikri, menjadi identitas penting dalam era reformasi. UUD 1945 yang asli (sebelum diamandemen) sama sekali tidak menyebut kata “partai politik” dan juga tidak disebut soal pemilihan umum, atau pembatasan masa jabatan presiden.

“Juga dalam UUD RIS 1949 tidak disebut-sebut soal partai politik,” imbuh FIkri.

Dalam UUDS 1950, sambungnya, ada kata “partai politik” yang disebut terkait dengan pemilihan anggota DPR. Sedangkan Dekrit 5 Juli 1959, kembali kepada UUD 1945 asli yang tidak menyebutkan soal partai politik.

Barulah pada era reformasi, amandemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2.

“Karena itu partai politik sudah menjadi bagian dalam ketentuan UUD. Begitu juga soal Pemilu, menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan ketentuan seperti itu, kita berada di era yang berbeda dengan era Orde Lama dan era Orde Baru,” papar Fikri.

Menurutnya, di era demokrasi, partai politik mempunyai peran luar biasa. Partai politik  disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2. Pasal 22E ayat (3) menyebutkan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kemudian Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Partai politik yang akan mempersiapkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR dan DPRD,” jelasnya.

Partai politik, lanjut Fikri, yang memahami Empat Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika.

“Partai politik tidak mungkin mencalonkan orang komunis karena anti Pancasila, atau separatis karena anti NKRI,” ujar politisi kelahiran Slawi, Kabupaten Tegal ini.

Kalau partai politik tidak memahami Pancasila, mungkin orang yang diajukan sebagai calon presiden atau calon anggota DPR  atau DPRD tidak sesuai dengan Pancasila.

"Contohnya, Jika tidak memahami Pancasila, partai politik mengajukan calon yang tidak peduli dengan keadilan karena mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, orang yang tidak mementingkan NKRI karena tidak paham dengan Persatuan Indonesia," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X