MK Ubah Syarat Capres Cawapres Kecuali Pernah Jadi Kepala Daerah , Beri Gibran Peluang Maju Pilpres 2024

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:27 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar Tik Tok @ProJokowi)
Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar Tik Tok @ProJokowi)

Vimanews.id-Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,

Kepastian tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Prediksi Denny Indrayana Tentang MK Loloskan Gibran Maju Dalam Bursa Cawapres, Kini Terbukti

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftarani capres-cawapres dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Walau sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yaitu 40 tahun.

Berdasarkan putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramai Dikabarkan Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Sementara itu dikutip.dari akun Tik Tok @projokowi saat ditanya terkait putusan MK, Gibran Rakabuming Raka tidak mau menanaggapinya.

"Saya tidak mengikuti dari tadi saya rapat. Kalau masalah MK tanyakan pada MK," ujar Gibran dalam video tik tok @projokowi

Gibran juga enggan menanggapi pertanyaan terkait isu Mahkamah Keluarga. Ia pun meminta untuk tidak menpelesetkan pelesetkan hal yang akan membuat warga resah.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Atas Gugatan UU Pemilu, Ini yang Setiap Malam Dilakukan Bolone Mase GibranRakabuming Raka

"Kita kan fokus pada pembangunan, sampai tidak memikirkan putusan MK diterima atau ditolak," ujar Gibran dalam bahasa jawa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X