Begini Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud Terhadap Putusan MKMK

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 16:56 WIB
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid (Tiktok @Projo For Ganjar)
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid (Tiktok @Projo For Ganjar)

Vimanews.id-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman melanggar etika profesi dan bersalah. 

Anwar Usman terbukti menjadikan MK mengakomodir kepentingan keluarga. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud pun menanggapi hal tersebut.

Melalui akun Tiktok @Projo For Ganjar, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mengatakan, tanggapan atas hasil keputusan MKMK yang baru saja terjadi.

Baca Juga: Kandang Banteng Terusik! Begini Respons PDIP atas Pelepasan Baliho Ganjar - Mahfud di Bali

TPN Ganjar-Mahfud menghormati hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Menurut Arsjad, dalam beberapa Minggu terakhir ini, pihaknya merasa bahwa awan hitam menutupi langit hukum di negara kita. 

Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita

Baca Juga: Dukung Pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aliansi Bela Ganjar di Kota Tegal Lakukan Ini

Hari ini keputusan MKMK mengafirmasi pelanggaran telak yang telah dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres. 

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi. Melanggar azas konflik kepentingan dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," ujar Arsjad Rasjid.

Ditegaskan Arsjad, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Tetapi putusan MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

Baca Juga: Ini Jumlah Harta Kekayaan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang Tercatat Dalam LHKPN

Meski putusan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan masih tetap sebagai hakim MK. 

Namun Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu pilpres dan pilkada dimana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Sumber: Tiktok @Projo For Ganjar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X