KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Peserta Pilpres 2024

Photo Author
- Senin, 13 November 2023 | 18:54 WIB
Tiga pasangan capres cawapres ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 (Dok /Vimanews.id)
Tiga pasangan capres cawapres ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 (Dok /Vimanews.id)

Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Tiga paslon capres dan cawapres yang ditetapkan KPU tersebut telah lolos proses verifikasi sebagaimana dikutip vimanews.id dari laman You Tube KPU RI.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU memenuhi syarat dan dinyatakan pasangan capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024.

Baca Juga: PB IDI Ingatkan Pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres Harus Independen dan Imparsial

Beberapa waktu lalu ketiga pasangan bakal capres dan cawapres telah mendaftar ke KPU untuk bertarung dalam Pilpres 2024.

Ketiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo dan Hanura

Baca Juga: Dukung Pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aliansi Bela Ganjar di Kota Tegal Lakukan Ini

Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda.

Sebelum ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU, ketiga pasangan telah melalui proses verifikasi. 

Proses tersebut penting guna memastikan semua capres dan cawapres memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Baca Juga: Sambil Teriakan El Nino TikToker Tunjukan Banjir Menggenangi Jakarta, Ini Seruan Netizen Untuk Anies Baswedan

Selanjutnya, ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut akan melakukan pengundian nomor urut pada 14 November 2023. Dan dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X