Vimanews.id-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir Vimanews.id dari salinan lembaran Undang Undang (UU) yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (2/5/2024), aturan itu sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, diatur tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi pada periode kedua.
Jadi total masa jabatan kepala desa mencapai 16 tahun.
Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 Ayat 2 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga: Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan, Segini Nilai Anggarannya!
Sedangkan pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun.
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.
Artikel Terkait
Pesan Netizen Untuk Presiden Jokowi Ketika Selesai Memimpin Indonesia, Siap Menghadang Di Pantura Tegal
Komunitas Orang Papua di Yogyakarta Meyakini Hanya Prabowo Gibran Bisa Lanjutkan Program Jokowi, Menang Satu Putaran
Cerita Haru Soleh Sang Pemilik Bakso Urat Di Magelang, 600 Porsi Gratis Dari Presiden Jokowi Dan Menhan Prabowo Subianto
Story Ibu Iriana Jokowi Trending Di Medsos! Kali Ini Sangat Menyentuh Pasca Statemen Mahfud MD Tentang Dosa Para Ibu
Di Hotel Yang Sederhana Ini Menjadi Tempat Presiden Jokowi menginap, Berada Di Pusat Kota Kabupaten Wonogiri