Presiden Joko Widodo Resmi Teken Undang Undang Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Sampai 16 Tahun

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 21:59 WIB
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Desa yang baru (Tangkap layar /Instagram @sekertariat negara)
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Desa yang baru (Tangkap layar /Instagram @sekertariat negara)

 

Vimanews.id-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir Vimanews.id dari salinan lembaran Undang Undang (UU) yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (2/5/2024), aturan itu sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, diatur tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi pada periode kedua.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024

Jadi total masa jabatan kepala desa mencapai 16 tahun. 

Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pasal 39 Ayat 2 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Baca Juga: Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan, Segini Nilai Anggarannya!

Sedangkan pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun.

Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X