Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilantik 6 Februari 2025, Begini Harapan Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:53 WIB
Komisi II DPR RI  Wahyudin Noor Aly (Istimewa)
Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (Istimewa)

 

Vimanews.id-Pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dibagi menjadi beberapa tahap.

Pelantikan bagi kepala daerah yang tidak sedang bersengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan pada (6/2/2025).

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly,  mengatakan pelantikan kepala daerah serentak ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah,DPR dan penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Beri Bantuan Warga yang Atap Rumah Warga Kota Tegal Roboh Akibat Angin Kencang

Dasar hukum pelantikan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pasal 164B dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak," jelas Goyud sapaan Wahyudin Noor Aly.

Sementara itu, kata Goyud, untuk gelombang kedua mencakup mereka yang gugatannya ditolak atau dismissed.

Baca Juga: Bersama Perwakilan BI, Pj Wali Kota Tegal Ikuti Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Secara Online

"Dan gelombang ketiga adalah mereka yang gugatannya diterima dan diperintahkan untuk melaksanakan pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," jelasnya.

Pelantikan ini, sambungnya telah disepakati oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penyelenggara pemilu, dan DPR RI pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Goyud berharap pelantikan serentak ini bisa menjadi momentum untuk menselaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Baca Juga: Begini Alasan Donald Trump yang Putuskan Amerika Serikat Keluar dari WHO

"Saat ini, masing-masing pemerintah daerah sedang dalam proses sinkronisasi perencanaan kebijakan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X