Vimanews.id-Sebanyak 21 daerah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Menanggapi keputusan MK untuk pelaksanaan PSU, Komisi II DPR RI menilai, perlu adanya evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca Juga: Hadir Di Yogyakarta! Telkomsel Education Day: Penerapan Teknologi Dalam Pembelajaran Interaktif
Karena hal tersebut berkaitan dengan ketidakcermatan beberapa komisioner KPUD.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, total ada sebanyak 21 daerah yang harus melakukan PSU.
Hal ini tentu sangat membebani dari pembiayaan APBN dan APBD di daerah itu.
Baca Juga: Tiga Kepala Daerah yang Jalani Retret Sakit, Begini Penjelasn Wamen Dalam Negeri Arya Bima Sugiarta
"Terdapat kelalaian pada saat verifikasi yang menyebabkan PSU di 21 daerah. Beberapa di antaranya karena salah perhitungan masa periode jabatan sebelumnya,"ujar Wahyudin Noor Aly, Selasa (25/2/2025).
Goyud sapaan akrab Wahyudin Noor Aly menilai, pelaksanaan PSU di 21 daerah ini harus menjadi catatan dan evaluasi KPU, khususnya yang di daerah.
Terutama yang berkaitan dengan perhitungan masa jabatan calon bupati incumbent.
Dalam Pilkada selanjutnya, kata Goyud sistem rekrutmen komisioner KPUD harus diperbaiki dan carilah orang yang benar-benar punya integritas.
Artikel Terkait
Lakukan Evaluasi Pasca Pemilukada Serentak 2024 ke KPU Kota Tegal,Begini Penjelasan Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Wahyudin Noor Aly: Kebijakan Perpajakan yang Berkeadilan
Wujudkan Swasembada Pangan! Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly Serap Aspirasi Petani Desa Pepedan
Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilantik 6 Februari 2025, Begini Harapan Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly
Wahyudin Noor Aly Anggota Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan