VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto disela sela kegiatan sosialisasi, Rabu (5/10/2022) di Hotel Premier.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, kata Akbar, pihaknya mengundang sebanyak 75 peserta mengikuti sosialisasi, diantaranya dari ASN, TNI, Polri, calon peserta pemilu,, Organisasi Masyarakat, dan para pemilih pemula.
"Tujuan jelas ingin meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pengawalan semua proses tahapan pemilu," kata Akbar.
Pemilu, sambungnya, jangan hanya dimaknai dengan menggunakan hak pilihnya saja, tetapi sebagai masyarakat harus turut mengawal tahapan-tahapan pemilu, khususnya pada upaya pencegahan pelanggaran pemilu
"Sehingga dengan turut andilnya masyarakat diharapkan bisa mencegah praktek-praktek politik uang," tandasnya.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan cara pelaporan pelanggaran pemilu dapat dilakukan melalui beberpa aplikasi yang ada maupun dilaporkan secara langsung.
"Kami ada beberapa aplikasi maupun secara langsung. Tapi apabila lewat aplikasi juga harus disahkan melalui kehadiran langsung karena dibutuhkan tanda tangan," ujar Akbar.
Sebaiknya, menurutnya, hadir langsung. Namun dengan bukti autentik identitas yang jelas. Agar laporan bisa ditindak lanjuti.
"Laporan langsung bisa dilakukan ke bawaslu Kota Kabupaten, bisa ke panwascam, pengawas pemilu lapangan (ppl), kalau sudah mendekati masa pemungutan suara kami juga membentuk pengawas tps jadi disemua tingkatan ada yang bisa menjadi tempat pelaporan,"jelasnya.
Untuk jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yakni pelanggaran pidana pemilu contohnya money politik, kampanye hitam, menghina calon lain, yang juga bisa menjurus ke pidana umum.
Kemudian pelanggaran administrasi terkait dengan prosedur, tata cara, mekanisme, pemyelenggaran pemilu disetiap tahapan.
"Pelanggaran kode etik, penyelanggara pemilu. Jadi yang melanggar itu penyelenggara pemilunya. Bisa dari bawaslu, jajaran kpu,"terang Akbar.
Pelanggaran hukum lainnya contohnya netralitas ASN. ASN sana dengan tidak ubahnya penyelenggara pemilu punya hak untuk memilih, tapi tidak boleh ditunjukkan.
"Contohnya saya senang seseorang tapi tidak boleh menyampaikan pada publik, pun demikian dengan ASN. Hal tersebutlah yang harus di jaga karena netralitas itu mempengaruhi proses hasil pemilu," tuturnya.