publik

KPU Kota Tegal Mulai Lakukan Verfak Keanggotaan Partai Politik

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:13 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-KPU Kota Tegal kembali melanjutkan proses verifikasi faktual  (Verfak) partai politik atau parpol.

Sebelumnya, dimulai sejak 15 Oktober kemarin, KPU Kota Tegal telah melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan parpol.

Parpol yang menjadi tujuan dalam verifikasi faktual adalah parpol yang telah dinyatakan lolos oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi administrasi.

Parpol-parpol itu terdiri dari parpol baru dan parpol lama yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pileg 2019 lalu.

Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menjelaskan mulai hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, tim verfak kembali bergerak melakukan verifikasi anggota parpol yang terdaftar di Sipol.

"Hari ini tim verfak, sudah mulai bergerak dari pagi terbagi menjadi 5 tim dan masing masing tim dibagi lagi karena ada 1770 yang harus di verfak dalam rentan waktu hingga 4 November 2022," kata Elvi kepada sejumlah awak media, Selasa (18/10/2022) di ruang kerjanya.

Alhamdulillah, kata Elvi, dari pantauan hari ini tim KPU Kota Tegal sudah mulai bertemu dengan beberapa anggota parpol yang terdaftar di Sipol.

Dan memang hasilnya variatif ada yang memang mengakui bahwa yang bersangkutan itu menjadi anggota salah satu parpol dan ada juga yang tidak tau.

"Jadi variatif sekali, tapi secara keseluruhan kami belum bisa menyimpulkan karena ini baru hari pertama verifikasi keanggotaan," ujarnya.

Tetapi dari kemarin, sambung Elvi, sembilan parpol yang kami verfak kepengurusannya semua berjalan lancar dan hasilnya juga memenuhi semua syarat.

Lebih lanjut Elvi menjelaskan dalam lembar kerja verifikasi faktual keanggotaan Parpol, tim verifikasi akan mencocokkan data data yang di Sipol dengan faktualnya.

"Jadi apabila ada yang tidak bisa menunjukkan KTAnya berarti nanti disitu tidak sesuai. Karena memang tidak bisa menunjukkan KTA," jelas Elvi.

Dari 1770, menurut Elvi, pasti ada yang merasa tidak mengikuti partai dan kami juga ada pernyataannya.

"Kalau memeng dia menyatakan bukan anggota dari parpol tersebut, dan mau tanda tangan berarti nanti TMS atau tidak memenuhi syarat,"urainya.

Namun, imbuhnya, apabila menyatakan tidak sebagai anggota parpol tapi tidak mau menandatangani surat pernyataan itu, maka masih dianggap memenuhi syarat.

"Karena dia hanya mengucapkan, tapi tidak mau menandatangani pernyataan,"terangnya.

Sementara itu dalam melakukan verifikasi faktual KPU juga diawasi oleh Bawaslu Kota Tegal.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan verifiksi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal

"Jadi pengawasan yang kami lakukan ini untuk memastikan bahwasanya KPU Kota Tegal melakukan verfak dengan mendatangi setiap orang yang masuk dalam sample data partai politik," ujar Nurbaeni.

Nanti saat KPU melakukan pencocokan data, kata Nurbaeni, Bawaslu mengawasi apakah betul yang bersangkutan merupakan anggota partai politik tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan KTA.

"Sejauh ini dari pengawasan kami KPU Kota Tegal telah melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang ada,"jelas Nurbaeni.

 

Tags

Terkini