publik

Disosialisasikan Di Kota Tegal, Ini Pembagian Dapil dan Kursi DPR -DPRD

Jumat, 7 April 2023 | 04:03 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD kabupaten/kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Hadir pada sosialisasi yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Kamis (6/4/2023), KPU se- eks karesidenan Pekalongan serta organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah, Putnawati mengatakan, pemilih atau masyarakat harus mengetahui tentang Dapil dan alokasi kursinya, baik DPR RI, DPRD Jawa Tengah, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Sebab Dapil inilah yang nantinya akan menjadi wilayah perebutan suara oleh calon legislatif," jelas Putnawati.

Putnawati menilai, wakil rakyat dan masyarakat di wilayah Dapil-nya harus dekat dan berkomunikasi dengan intens.

"Pemilih nantinya harus mengawal wakil rakyatnya. Tidak hanya ikut berpartisipasi mencoblos, tapi mengawal untuk menagih program yang dijanjikan saat kampanye,"ujarnya.

Putnawati menjelaskan, anggota DPR RI Jawa Tengah alokasinya mencapai 77 kursi.

"Khusus Dapil 9 wilayah Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal, jumlahnya mencapai 8 kursi," terng Putnawati.

Menurutnya dengan banyaknya wakil rakyat tersebut seharusnya bisa mengatasi permasalahan di masyarakat agar berjalan baik.

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi intens akan mewujudkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di wilayah dapil tersebut.

"Sosialisasi ini juga menjadi upaya KPU Jateng agar Dapil tidak dilewatkan begitu saja oleh masyarakat. Kami punya kewajiban untuk menginformasikan kepada pemilih,"katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni dalam sambutannya menyampaikan untuk sosialisasi terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi wakil rakyat di Kota Tegal sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal, dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol), masyarakat dan awak media.

Sosialisasi yang dilaksanakan, kata Elvy, menjadi tahapan yang penting untuk disampaikan kepada seluruh elemen.
Meskipun dalam aturan PKPU terbaru terkait Dapil dan alokasi kursi untuk Kota Tegal maupun Provinsi Jawa Tengah tidak ada perubahan, atau masih tetap sama seperti Pemilu sebelumnya.

"Untuk Dapil di Kota Tegal ada 4 yakni, Dapil 1 yakni Kecamata Tegal Timur, Dapil 2 Tegal Selatan, Dapil 3 Margadana dan Dapil 4 Kecamatan Tegal Barat. Sedangkan alokasi kursi tetap 30 kursi," ujar Elvy.

 

Tags

Terkini