Kemenparekaf, lanjutnya, juga telah memulai Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual.
"Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif; serta Koordinasi dan pembahasan terkait dengan pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf," pungkas Fikri.