publik

Nadiem: Tergantung kampusnya, mahasiswa tidak harus mengerjakan skripsi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:59 WIB
Menteri Nadiem Makarim, Skripsi tidak wajib, tergantung kampus nya masing-masing

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, kekurangan skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Nadiem mengatakan, aturan serupa juga diterapkan di beberapa negara lain. Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat gabungan dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8).


“Kalau universitas merasa masih butuh skripsi atau semacamnya, itu hak mereka. Jangan lupakan reformasi,” kata Nadiem. “Jadi jangan heboh hahaha, revisi dulu. Itu hak setiap universitas,” lanjutnya.


Nadiem menjelaskan, di beberapa negara lain mahasiswa bahkan menulis skripsi untuk meraih gelar doktor. Namun ketentuan ini tentu tidak mengurangi tingkat kualitas lulusan perguruan tinggi.


“Cerita yang sama dengan majalah. Dengan begitu kita juga mendapat banyak masukan bagaimana kita bisa menurunkan kualitas doktornya, tidak sama sekali,” ujarnya.


“Saya hanya ingin tegaskan kepada mereka yang mengkritik karena kualitasnya menurun, itu tidak benar, harusnya perguruan tinggi,” ujarnya.


Sebelumnya, Nadiem membuat aturan baru terkait syarat menyelesaikan pendidikan tinggi pada jenjang S1 dan D4.


Nadiem mengatakan, tidak ada syarat penulisan skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. “Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa berupa prototipe, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak hanya skripsi dan tesis. Keputusan itu tergantung perguruan tinggi,” kata Nadiem.


Lebih spesifik aturan tersebut diatur pada pasal 18. Aturan tersebut menjelaskan, tugas akhir atau proyek juga dapat dilakukan secara berkelompok.


“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya yang menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan”, bunyi Pasal 18(9)(b).

Tags

Terkini